JDIH Kabupaten Purwakarta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Cari Produk Hukum

Hukum Administrasi
Oleh Administrator Pada Rabu, 02 Juni 2021 08:38

Bagi anda yang biasa mendengar istilah hukum administrasi negara mungkin agak sedikit heran dengan judul diatas yang hanya menyebutkan hukum administrasi tanpa embel-embel â??negaraâ? di belakangnya. Namun sesungguhnya artikel ini memang ditujukan untuk memberikan sedikit gambaran mengenai penggunaan kata yang tepat bagi ilmu hukum administrasi yang saat ini kita kenal dengan istilah hukum administrasi negara.

Pengertian Hukum Administrasi

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, administrasi dapat diartikan sebagai:

  1. Usaha/kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi;
  2. Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan peneyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan;
  3. Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  4. Kegiatan kantor dan tata usaha.

Istilah administrasi dapat memiliki makna dalam artian yang luas dan dalam arti yang sempit. Dalam arti sempit, administrasi dapat berarti kegiatan tata usaha yang meliputi surat menyurat dan pengurusan masalah ketatausahaan. Sementara pengertian administrasi dalam arti luas dapat dilihat dalam pengertian yang diberikan oleh beberapa ahli antara lain:

  1. Suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, baik itu yang besar dan kecil, swasta dan negara, atau sipil dan militer� Leonard D. White.
  2. Kegiatan dari kelompok manusia yang mengadakan usaha kerjasama untuk mencapai tujuan bersama� H.A. Simon.

Sementara itu, CST. Kansil memberikan pengertian terhadap administrasi negara sebagai berikut:

  1. Sebagai aparatur negara, pemerintahan atau instansi politik kenegaraan, yakni meliputi semua organisasi negara yang menjalankan administrasi negara;
  2. Sebagai fungsi atau aktivitas, yakni kegiatan pemerintahan untuk mengurus kepentingan negara;
  3. Sebagai teknis penyelenggaraan peraturan perundang-undangan, yakni segala tindakan aparatur negara adalah dalam rangka menjalankan perintah atau amanah peraturan perundang-undangan.

Hukum Administrasi Negara VS Hukum Administrasi

Penggunaan istilah bagi â??Administrasi recht atau hukum administrasi negaraâ? di perguruan tinggi pada awalnya tidak sama. Terdapat penggunaan beberapa istilah yang semuanya merujuk pada hukum administrasi negara, antara lain Hukum tata Usaha Indonesia, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Pemerintahan, dan lain sebagainya. Istilah hukum administrasi negara adalah istilah yang muncul dan digunakan belakangan.

Pada tahun 1972, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan SK mengenai pedoman kurikulum yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan. Meski demikian, kurikulum pendidikan pada perguruan tinggi swasta dan maupun perguruan tinggi negeri pada masa itu belum ada keseragaman dan tetap menggunakan istilah yang berbeda, diantaranya adalah Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan dan ada juga yang telah menggunakan istilah Hukum Admnistrasi Negara  dalam kurikulumnya.

Ada pendapat yang cukup menarik yang dikemukakan oleh Prof. Philipus M. Hadjon, SH. yang menyatakan bahwa penggunaan istilah hukum administrasi negara perlu dikaji kembali. Terlebih lagi apabila penggunaan istilah tersebut dikaitkan dengan disiplin ilmu administrasi negara.

Terdapat perbedaan yang cukup mendasar dalam pengertian antara hukum administrasi dan administrasi negara. Hukum administrasi lebh identik dengan pemerintahan sedangkan administrasi negara lebih identik dengan konsep manajemen. Oleh karena pengertian tersebut sehingga dalam hukum administrasi dirasakan tidak perlu lagi untuk menambahkan istilah negara dibalakangnya menjadi Hukum Administrasi negara. Dengan demikian, hukum administrasi akan secara lebih jelas fokus kajiannya yang dititikberatkan pada pengaturan mengenai kewenangan, organisasi publik dan prosedur dalam pemerintahan serta hal lainnya yang berkaitan erat.

Jika kita mencermati dengan baik istilah bagi hukum administrasi negara yang digunakan di negara lainnya, maka kita akan menemukan fakta bahwa sesungguhnya di negara lain hukum administrasi negara tidak lagi menambahkan kata â??negaraâ? di belakangnya. Di belanda misalnya disebut sebaga Administratief Recht, di Perancis disebut dengan Droit Administratif, di Jerman disebut dengan Verwaltungrecht dan di Perancis disebut dengan Administrative law.

Demikian artikel mengenai hukum administrasi semoga bermanfaat.