Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

  1. Pengelolaan Dokumentasi Hukum: Mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyediakan dokumentasi hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya.
  2. Penyebarluasan Informasi Hukum: Menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung penegakan hukum.
  3. Pembinaan JDIH di Instansi Pemerintah: Melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap unit-unit JDIH yang ada di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
  4. Pengembangan Sistem Informasi Hukum: Mengembangkan dan memelihara sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi untuk memudahkan akses dan pencarian informasi hukum.

Fungsi

  1. Fungsi Penghimpunan: Menghimpun seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  2. Fungsi Penyimpanan: Menyimpan dokumen hukum secara sistematis dan teratur, sehingga mudah diakses dan dicari saat dibutuhkan.
  3. Fungsi Pengolahan: Mengolah dokumen hukum dengan cara klasifikasi, indeksasi, abstraksi, dan lain-lain untuk memudahkan pencarian dan penggunaan informasi hukum.
  4. Fungsi Penyediaan: Menyediakan informasi hukum kepada masyarakat luas melalui berbagai media, termasuk website JDIH, publikasi cetak, dan media elektronik lainnya.
  5. Fungsi Pelayanan: Memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum yang akurat dan up-to-date.
  6. Fungsi Pembinaan dan Pengembangan: Melakukan pembinaan terhadap unit-unit JDIH di berbagai instansi pemerintah serta mengembangkan sistem dan jaringan informasi hukum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyebarluasan informasi hukum.
  7. Fungsi Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran pengumpulan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi hukum.