Tugas Pokok
- Pengelolaan Dokumentasi Hukum: Mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyediakan dokumentasi hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya.
- Penyebarluasan Informasi Hukum: Menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung penegakan hukum.
- Pembinaan JDIH di Instansi Pemerintah: Melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap unit-unit JDIH yang ada di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Pengembangan Sistem Informasi Hukum: Mengembangkan dan memelihara sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi untuk memudahkan akses dan pencarian informasi hukum.
Fungsi
- Fungsi Penghimpunan: Menghimpun seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Fungsi Penyimpanan: Menyimpan dokumen hukum secara sistematis dan teratur, sehingga mudah diakses dan dicari saat dibutuhkan.
- Fungsi Pengolahan: Mengolah dokumen hukum dengan cara klasifikasi, indeksasi, abstraksi, dan lain-lain untuk memudahkan pencarian dan penggunaan informasi hukum.
- Fungsi Penyediaan: Menyediakan informasi hukum kepada masyarakat luas melalui berbagai media, termasuk website JDIH, publikasi cetak, dan media elektronik lainnya.
- Fungsi Pelayanan: Memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum yang akurat dan up-to-date.
- Fungsi Pembinaan dan Pengembangan: Melakukan pembinaan terhadap unit-unit JDIH di berbagai instansi pemerintah serta mengembangkan sistem dan jaringan informasi hukum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyebarluasan informasi hukum.
- Fungsi Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran pengumpulan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi hukum.